1. Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita
2. Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai. Beberapa KUA menetapkan syarat tertentu tentang pose foto, seperti background biru dan berpeci
3. Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000
4. Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000.
5. Apabila KUA menyatakan bahwa biaya yang harus dibayarkan senilai lebih dari Rp. 200.000, tampaknya itu adalah usaha dari petugas KUA setempat untuk mengais uang tambahan atas pelayanan pemerintah. Memang tidak ada larangan bagi keluarga yang menikahkan untuk memberikan semacam tips bagi KUA yang telah memberikan pelayanan baik, tetapi petugas KUA dilarang menarik tarif tertentu di luar biaya yang telah ditentukan.
6. Paket yang diterima:
o Buku nikah 2 eksemplar (bagi suami dan istri masing-masing 1 eksemplar)
o Pedoman keluarga sakinah (booklet kecil berisi ringkasan hak & kewajiban suami istri, doa-doa singkat)
o Majalah Keluarga Sakinah terbitan Departemen Agama
0 comments:
Post a Comment
:: anda tertarik dengan produk kami? ::
:: atau anda punya saran untuk kami? ::